Berita  

Gerak Cepat Polisi, Terduga Pembunuh Pasutri di Bener Meriah Dibekuk Kurang dari 12 Jam

Tampak Polisi, Terduga Pembunuh Pasutri di Bener Meriah Dibekuk Kurang dari 12 Jam. (Ist) 

REDELONG (GAYOExpost.com), Aceh — Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan sepasang suami istri di Kabupaten Bener Meriah. Dalam waktu kurang dari 12 jam sejak kejadian, terduga pelaku berhasil diamankan.

Kapolres Bener Meriah melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Supriadi, S.Sos., menyampaikan bahwa Tim Resmob Satreskrim Polres Bener Meriah telah mengamankan seorang pria berinisial RF (24) yang diduga kuat terlibat dalam peristiwa tragis tersebut.

READ  HUT ke-3 Satupena.co.id Santunan Anak Yatim dan Doa Bersama Penuh Makna

“Terduga pelaku diamankan pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kebun kopi di Kampung Bale Atu, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah,” ujar AKP Supriadi.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun Makmur, Kampung Blang Tampu, Kecamatan Bukit. Dua korban yang merupakan pasangan suami istri ditemukan warga dalam kondisi tidak sadarkan diri di dalam rumah mereka.

Korban laki-laki berinisial HBT (26) dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di RSU Muyang Kute. Sementara istrinya, IYR (22), sempat dirawat dalam kondisi kritis sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhir saat dirujuk ke rumah sakit di Kabupaten Bireuen.

READ  “Jalan Simpang Lukup Panteraya Dalam Hancur, Pemda Bener Meriah Diduga Tidur Panjang!”

Berdasarkan keterangan saksi, warga sekitar sempat mendengar suara mencurigakan dari dalam rumah korban. Setelah dilakukan pengecekan, korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah. Kejadian tersebut kemudian segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga motif sementara peristiwa ini berkaitan dengan aksi pencurian yang diketahui oleh korban, sehingga berujung pada tindak kekerasan. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa motif dan kronologi lengkap kejadian masih terus didalami.

READ  Jalur Takengon–Bireuen Kembali Bernapas, Warga Diimbau Melintas dengan Penuh Kewaspadaan

Saat ini, terduga pelaku RF telah diamankan di Mapolres Bener Meriah dan dijerat dengan Pasal 458 Ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku dan para saksi, serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” tegas AKP Supriadi.
Jika ingin judul lebih emosional, lebih singkat, atau gaya headline media nasional, saya bisa siapkan beberapa opsi tambahan.