Foto:Ketua DPRK Fitriana Mugi Bersama Bupati Haiii Yoga dan Wakil Muchsin Hasan Bupati Aceh Tengah. (Sumber Pemkab)
TAKENGON,(GAYOExpost.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah secara resmi menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRK setempat, Jumat (18/07/2025) siang.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriana Mugie, dan dihadiri oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si., Wakil Bupati Muchsin Hasan, para wakil ketua dan anggota dewan, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam sambutannya, Bupati Haili Yoga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh anggota dewan yang telah mencurahkan perhatian, tenaga, dan waktu untuk membahas secara mendalam Rancangan Qanun tersebut.
“Atas kerja sama yang telah terjalin dalam menyelesaikan semua tahapan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024, saya atas nama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengucapkan terima kasih atas kerja sama, evaluasi, serta sumbang saran yang konstruktif dari segenap anggota DPRK yang terhormat,” ujar Bupati.
Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi bagian penting dari komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Bupati Haili Yoga menyatakan bahwa Rancangan Qanun yang telah disetujui tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Aceh untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kita berharap proses evaluasi di Pemerintah Provinsi Aceh nanti dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu,” harapnya.
Sebelumnya, dalam pandangan umum fraksi-fraksi DPRK serta laporan pembahasan Badan Anggaran yang disampaikan oleh Sekretaris DPRK, Windi Darsa, S.STP, disebutkan bahwa seluruh fraksi di DPRK menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun tersebut untuk ditetapkan menjadi Qanun.
Dalam laporannya, Windi Darsa memaparkan realisasi keuangan APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024, yakni:
Pendapatan: Rp1.383.715.918.252,83
Pengeluaran: Rp1.358.218.393.534,30
Surplus Anggaran: Rp25.497.524.718,53
Penerimaan Pembiayaan: Rp58.076.652.446,39
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa): Rp83.574.177.164,92
Dengan disahkannya Rancangan Qanun ini, maka Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah menyelesaikan salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, sekaligus memperkuat komitmen terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan bertanggung jawab.(Fasya Harsa/Diskominfo/web Pemkab)
REDAKSI