Tampak Bupati Aceh Tengah Dampingi Tim KPK RI Monitoring Desa Antikorupsi Paya Tumpi I. (Dok Prokopim)
TAKENGON (GAYOExpost.com) – Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, menghadiri kegiatan Monitoring Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Desa Paya Tumpi I, Kecamatan Kebayakan, bertempat di Aula Kantor Reje setempat, Selasa (07/10/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Plt. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno, bersama Ariz Dedy Arham dan Kharisma Langgeng Wijaya. Agenda kegiatan meliputi pemaparan program kerja Desa Antikorupsi, diskusi dan tanya jawab, verifikasi lapangan, serta penyampaian hasil monitoring oleh tim KPK
.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut para kepala SKPK, camat, reje, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, organisasi perempuan, pengurus BUMDes, serta masyarakat Desa Paya Tumpi I.
Dalam sambutannya, Bupati Aceh Tengah Haili Yoga menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pendampingan dari KPK RI dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat desa.
“Kita diundang KPK bukan karena melakukan korupsi, tetapi agar tidak melakukannya. Faktor utama yang harus dijaga adalah niat untuk menjadi pelayan masyarakat dan tertib dalam administrasi. Camat dan Inspektur wajib membina desa agar administrasi keuangannya sesuai dengan aturan”, ujar Bupati.
Bupati juga menegaskan bahwa Desa Paya Tumpi I yang terpilih sebagai desa antikorupsi percontohan nasional menjadi kebanggaan bagi masyarakat Aceh Tengah.
“Inilah potret kampung yang menjadi suri teladan dari Aceh untuk Indonesia. Kami berharap semangat ini ditiru oleh seluruh kampung di Aceh Tengah”, tambahnya.
Sementara itu, Rino Haruno, Plt. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan masyarakat setempat.
“Kami sangat menghargai kehadiran Bupati dan seluruh unsur masyarakat. Desa Paya Tumpi I dalam empat bulan berhasil memenuhi indikator dan pada tahun 2023 resmi ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi”, jelasnya.
Ia menjelaskan, terdapat 18 indikator utama yang harus dipenuhi untuk menjadi desa antikorupsi, mulai dari transparansi anggaran, partisipasi masyarakat, hingga akuntabilitas pengelolaan dana desa.
“Latar belakang program ini adalah meningkatnya dana yang masuk ke desa, namun banyak yang belum mampu dikelola sesuai aturan. Karena itu, pembinaan dan pendampingan sangat penting agar desa tetap aman dan bersih dari korupsi”, tutur Rino.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa KPK akan terus melakukan monitoring setiap dua tahun sekali untuk memastikan konsistensi dan komitmen desa dalam menjalankan prinsip antikorupsi.
“Untuk Aceh, hanya Desa Paya Tumpi I yang menjadi percontohan nasional. Pada tahun 2028 nanti akan dilakukan penilaian ulang. Kami berharap desa ini terus menjadi tempat belajar bagi desa-desa lain, bahkan dari luar kabupaten”, pungkasnya.