Asisten I Bener Meriah Ikuti Rakor Tindak Lanjut Atensi KPK

Asisten I Bener Meriah Ikuti Rakor Tindak Lanjut Atensi KPK. (Ist) 

REDELONG (GAYOExpost.com)– Bupati Bener Meriah yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra Setdakab Bener Meriah, Khairmansyah, S.IP., M.Sc., mengikuti rapat koordinasi (Rakor) tindak lanjut surat atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia secara virtual dari Ruang Sidang MPTPGR Inspektorat Kabupaten Bener Meriah, Jumat (13/03/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Khairmansyah didampingi Inspektur Inspektorat Kabupaten Bener Meriah Mawardi, S.Ag., M.Sos., CGCAE. Rakor ini menghadirkan Ramdhani selaku PIC (Person In Charge) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah Aceh dari KPK RI.

READ  Puja Kesuma Bener Meriah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Bandang dan Longsor

Pelaksanaan rakor ini berdasarkan surat KPK RI Nomor: B/1272/KSP.00/70-72/2026 tertanggal 27 Februari 2026 tentang Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat Atensi KPK.

Rakor tersebut membahas penyampaian nilai Indeks Pencegahan Korupsi Daerah melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (IKPD MCSP) tahun 2025 serta atensi tindak lanjut koordinasi pemberantasan korupsi tahun 2025 pada pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota se-Aceh.

Kegiatan yang digelar di Ruang Sidang MPTPGR Inspektorat Kabupaten Bener Meriah ini turut dihadiri Kepala Bagian Hukum Setdakab Bener Meriah Nazhan, SH., Kepala Bagian UKPBJ Mudji Burahman, Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset (BPKPA) Muhammad Junaidi AR beserta para kabid BPKPA, Plt. Kadis Pendidikan Saidi M. Nurdin, S.Pd., M.Pd., Plt. Kepala Disdukcapil Wahidi, S.Pd., M.Ps., Sekretaris Diskominfo Riska Kadisa, S.Kom., Plt. Sekretaris DPRK Husni Mubarak, Sekretaris Dinas PUPKP Rahmadani, S.T., M.T., perwakilan Dinas Kesehatan Desri Fitria, S.Sit., serta sejumlah OPD terkait lainnya.
Rakor tindak lanjut surat atensi KPK ini juga diikuti oleh Pemerintah Provinsi Aceh serta pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Aceh.

READ  Wabup Armia Lantik Pengurus MPD Bener Meriah 2025–2030: Sebagai Berikut Susunannya

Dalam pemaparannya, Ramdhani menyampaikan sejumlah atensi terhadap delapan area Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IKPD) MCSP, yaitu area perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah (BMD), serta penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

READ  TMMD ke-126 Resmi Ditutup, Kasdam IM Serahkan Hasil Pekerjaan kepada Pemkab Bener Meriah

Secara umum, rakor ini bertujuan mendorong pemerintah daerah tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban administrasi pelaporan, tetapi juga melakukan perbaikan sistem secara nyata guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di daerah.