101,9 Kg Ganja Dimusnahkan, Kapolres Teguh: Jangan Coba Bermain di Aceh Tengah

101,9 Kg Ganja Dimusnahkan, Kapolres Teguh: Jangan Coba Bermain di Aceh Tengah. (Ist) 

 

 

TAKENGON (GAYOExpost.com)— Polres Aceh Tengah memusnahkan barang bukti 101,948 kilogram ganja kering hasil pengungkapan tiga perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., di Mapolres Aceh Tengah, Rabu (16/9/2026).

Pemusnahan tersebut menjadi salah satu langkah tegas kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Aceh Tengah, sekaligus memastikan barang bukti hasil kejahatan tidak kembali disalahgunakan.
Dalam laporan yang disampaikan Kasatresnarkoba Polres Aceh Tengah IPTU Bambang Pelis, S.H., M.H., disebutkan barang bukti yang dimusnahkan berupa ganja kering dengan berat 101.948 gram atau sekitar 101,9 kilogram.

READ  Dandim 0106/Aceh Tengah Serahkan Kunci RTLH Kepada Ibu Kasmawati di Desa Roteh

Barang bukti tersebut berasal dari tiga perkara yang diungkap Satresnarkoba Polres Aceh Tengah pada Mei dan Juni 2026. Dalam tiga perkara itu, terdapat tiga tersangka yang diketahui berperan sebagai kurir.

Ketiga perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Takengon, sehingga barang bukti narkotika kemudian dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo menegaskan, pengungkapan lebih dari 101 kilogram ganja tersebut menunjukkan keseriusan jajaran kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Aceh Tengah.

“Jangan coba-coba bermain atau mengedarkan narkotika jenis apa pun di wilayah Aceh Tengah. Ingat, akan kami kejar sampai ke mana pun,” tegas Teguh.

READ  Sat Samapta Polres Aceh Tengah Intensifkan Patroli Perintis Presisi, Sasar Titik Rawan Kota

Ia juga mengingatkan para pelaku maupun pihak yang masih mencoba terlibat dalam jaringan narkotika agar tidak mengulangi perbuatannya.

Menurut Teguh, pemberantasan narkotika tidak hanya membutuhkan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, tetapi juga dukungan seluruh elemen masyarakat.

“Kami akan proses secara tegas terhadap pelaku narkotika.
Kami mohon dukungan Forkopimda, seluruh lapisan masyarakat dan insan pers dalam memberantas kejahatan narkotika di Aceh Tengah,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Tengah Muchsin Hasan mengapresiasi langkah Polres Aceh Tengah dalam mengungkap dan memusnahkan barang bukti narkotika tersebut.

READ  Momen Lucu dan Seru, Ibu-Ibu Kampung Lukup Sabun Tangkap Belut Masukkan ke Botol Meriahkan HUT RI ke-80

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mendukung penuh upaya penegakan hukum dalam memberantas penyalahgunaan narkotika demi melindungi generasi muda.

“Kami mengimbau hingga jajaran pemerintahan kampung untuk bersama-sama mengantisipasi dan menjaga agar peredaran narkoba tidak terjadi di wilayah Aceh Tengah, termasuk di desa-desa,” katanya

Muchsin juga mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akan membangun komunikasi dengan BNN di tingkat nasional dan Aceh, bersama Kapolres Aceh Tengah, terkait upaya pembentukan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Aceh Tengah.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri unsur kejaksaan, pengadilan, Dinas Kesehatan, Balai POM, penasihat hukum serta insan pers.

Dengan dimusnahkannya lebih dari 101 kilogram ganja, Polres Aceh Tengah kembali menegaskan komitmennya untuk memutus peredaran narkotika dan mempersempit ruang gerak jaringan pengedar di wilayah dataran tinggi Gayo.