Dua Pelaku Pencurian Kabel PLN Dibekuk Polres Aceh Tengah

Dua Pelaku Pencurian Kabel PLN Dibekuk Polres Aceh Tengah. (Ist) 

 

Aceh Tengah (GAYOExpost.com)— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kabel milik PT PLN (Persero) di Kampung Penarun, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah. Dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut berhasil diamankan polisi pada Jumat (21/8/2026) dini hari.

READ  Sehari, Dua Lokasi di Kute Panang Disatroni Maling: Rumah Warga dan Polindes Jadi Sasaran

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AS (32), warga Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah, dan HZ (29), warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan PT PLN terkait dugaan pencurian kabel jenis A3CS yang terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Kampung Penarun.
Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

READ  Merah Putih Berkibar, Kute Panang Rayakan HUT RI ke-81 dengan Semarak

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati kedua terduga pelaku diduga menuju lokasi menggunakan mobil.

Setibanya di tempat kejadian, keduanya diduga memotong kabel A3CS yang berada di pinggir jalan, kemudian memasukkannya ke dalam kendaraan.
Petugas Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah kemudian melakukan pengejaran dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di wilayah Kampung Jurusen, Kecamatan Pegasing, serta Kecamatan Linge.

READ  Satgas TMMD dan Warga Wujudkan Rumah Layak Huni di Silih Nara

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa kabel A3CS milik PT PLN dan sebuah gergaji yang diduga digunakan untuk memotong kabel.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.