Bireun  

Satresnarkoba Bireun Berhasil Mengungkap Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Dalam Jumlah Besar

Satresnarkoba Bireun Berhasil Mengungkap Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Dalam Jumlah Besar. (Sumber Bidhumas Polda.Aceh) 

 

BIREUEN (GAYOExpost.com)– Polres Bireuen Melalui Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam jumlah besar, dalam operasi yang berlangsung selama beberapa hari, petugas mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat 10.605,92 gram

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasatres Narkoba AKP Fakhrurazi, S.Si., M.S.M., Jum’at 24 Juli 2026

Terang AKP Fakhrurazi Pengungkapan kasus ini berawal informasi dari masyarakat mengenai adanya pelaku yang diduga memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif, termasuk menggunakan metode undercover buy pada malam harinya, petugas mendapat informasi bahwa transaksi akan dilakukan di wilayah Kecamatan Jeunieb Bireuen, Namun, upaya pertama belum membuahkan hasil, karena titik lokasi transaksi yang diklaim petugas ternyata berubah

READ  Kasasi JPU Diterima, Terdakwa AG Divonis 7 Tahun Penjara

Penyelidikan terus berlanjut hingga Selasa, 21 Juli 2026, ketika informasi yang diterima terus dikembang oleh Tim Opsnal, hingga titik lokasi transaksi akan dilakukan dikecamatan jangka, namun arah kembali berubah, tim Opsnal tidak berhenti, pengembangan terus dilakukan hingga pentunjuk transaksi mengarah kewilayah kecamatan krueng mane aceh utara

Pengembangan informasi terus dilakukan hingga rabu 22 Juli 2026, pentunjuk baru mengarah kesebuah rumah di Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara

Dari petunjuk tersebut, akhirnya tim berhasil menangkap dua pelaku, diantaranya M(43) dan S(30) keduanya merupakan warga Kecamatan Muara Batu Aceh Utara

Pada pelaku tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti
satu tas ransel taktis warna hijau
yang berisikan sepuluh bungkus diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dikemas dalam plastik ungu berkode 888 dengan berat keseluruhan 10.605,92 gram dan dua unit HP milik pelaku

READ  Pimpin Apel Terakhir Di Kejari Bireun, Kajari Ingatkan Jajaran Selalu Layani Masyarakat dan Berinovasi

“Alhamdulilah dari hasil kerja keras kami, tentunya sebagai bentuk komitmen Polres Bireuen dalam memberantas peredaran Narkoba, kami kembali berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkoba dengan barang bukti yang kami sita 10.605,92 gram Sabu, tentunya keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan masyarkat untu bersinergi dan berkolaborasi dengan polres bireuen dalam memnerantas peredaran narkoba” terang AKP Fakhrurazi, S.Si., M.S.M.

Sebut AKP Fakhrurazi, S.Si., M.S.M.,
berdasarkan pengakuan awal para pelaku, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial M yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yang merupakan warga Muara Batu Aceh Utara

READ  Menteri PU Lakukan Uji Coba Pengaliran Bendung Irigasi Pantee Lhong, Dukung Ketahanan Pangan di Kabupaten Bireuen

“dari hasil pengakuan kedua pelaku ini, kami melakukan pengembangan kelokasi yang dimaksud, namun target DPO belum berhasil ditemukan, kami akan terus menggami informasi dan pengembangan lanjut dari kasus ini” sebut AKP Fakhrurazi, S.Si., M.S.M

kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di rumah tahanan mapolres bireuen guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Bireuen akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui tindakan preventif, penyelidikan, penegakan hukum, serta mengajak seluruh masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bireuen.