Kejar Korban Sambil Hunus Parang, Pria di Silih Nara Ditangkap Polisi

Kejar Korban Sambil Hunus Parang, Pria di Silih Nara Ditangkap Polisi
 (Ist) 

 

ACEH TENGAH (GAYOExpost.com) – Seorang pria berinisial S (35), warga Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, diamankan Satreskrim Polres Aceh Tengah setelah diduga melakukan pengancaman terhadap seorang petani menggunakan senjata tajam jenis parang.

Pelaku ditangkap pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

READ  Satgas TMMD Aceh Tengah Tuntaskan Pembangunan MCK Tahap Ketiga

Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban, Kamaruddin (45), warga Kecamatan Pegasing, yang melaporkan dugaan pengancaman yang dialaminya pada 29 April 2026.

Peristiwa terjadi di Kampung Wih Bersih, Kecamatan Silih Nara. Saat itu korban bersama istrinya sedang menuju kebun. Dalam perjalanan, kendaraan korban nyaris bersenggolan dengan kendaraan yang dikendarai pelaku.

READ  Babinsa Koramil 06/Jagong Pererat Silaturahmi Lewat Komsos dengan Warga Binaan

Tidak lama kemudian, pelaku kembali mendatangi korban sambil membawa parang dan menuduh korban sebagai pelaku pembakaran gubuk miliknya. Meski tuduhan tersebut dibantah, pelaku diduga tetap emosi dan mengancam akan membacok korban.

Korban bahkan sempat dikejar oleh pelaku yang menghunus parang. Karena takut keselamatannya terancam, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari. Dalam upaya tersebut korban terjatuh hingga mengalami cedera pada tangan dan sempat kehilangan kesadaran.

READ  Wujudkan Lingkungan Sehat, Satgas TMMD Bangun MCK Komunal di Aceh Tengah

Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik akhirnya mengamankan tersangka. Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat. Polisi juga mengimbau warga agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum dan mengedepankan musyawarah, serta menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat menimbulkan pelanggaran hukum baru.