Digerebek Pukul 03.00 WIB, Dua Petani di Bener Meriah Diciduk Polisi dengan 10,4 Gram Sabu

Digerebek Pukul 03.00 WIB, Dua Petani di Bener Meriah Diciduk Polisi dengan 10,4 Gram Sabu. (Ist) 

 

BENER MERIAH (GAYOExpost.com)— Komitmen Polres Bener Meriah dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Dua pria yang berprofesi sebagai petani digerebek aparat kepolisian saat dini hari dan ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 10,4 gram bruto di Desa Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Jumat (6/2/2026).

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah setelah menerima laporan masyarakat yang resah. Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus konsumsi narkotika jenis sabu.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, mengungkapkan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak Kamis malam.

READ  Tebing, Tidak Menjadi Penghalang Untuk Satgas TMMD ke 126 Terobos Pembukaan Jalan

“Berdasarkan informasi warga, tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan pemantauan. Saat situasi dinilai aman, petugas langsung masuk ke rumah yang dicurigai dan mendapati dua pria di dalamnya,” ujar Kapolres.
Kedua terduga masing-masing berinisial SB (38), warga Kabupaten Bireuen, dan KR (48), warga Desa Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diketahui bekerja sebagai petani.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di beberapa titik rumah. Satu paket sabu ditemukan di bawah kaki SB, sementara satu paket lainnya berada di atas sofa dan diduga sedang dipersiapkan untuk dipaketkan ulang sebelum diedarkan. Selain itu, dua paket sabu lainnya ditemukan dalam plastik klip merah yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna coklat.

READ  Berkat Kerja Keras, Satgas TMMD ke-126, Akses Masyarakat Sudah Mulai Terbuka Lebar

Tak hanya narkotika, petugas juga mengamankan berbagai barang pendukung, di antaranya alat hisap bong modifikasi, pipet takaran, mancis dengan kompor, gunting, plastik klip kosong, serta satu unit handphone merek Vivo warna silver.
“Kedua terduga mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka dan diperoleh dari wilayah Bireuen,” tambah AKBP Aris.

Sekitar pukul 05.00 WIB, kedua terduga beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP.A/5/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH, tertanggal 6 Februari 2026.

READ  Rumah Warga Simpang Lancang Hangus Terbakar, Pemilik Harus Mengungsi ke Rumah Kerabat

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, melengkapi alat bukti, serta mengembangkan jaringan pemasok narkotika. Seluruh barang bukti sabu juga akan diuji di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Bener Meriah menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika

 

Andika