Kasasi JPU Diterima, Terdakwa AG Divonis 7 Tahun Penjara. (Ist)
Bireuen,(GAYOExpost.com) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap terdakwa AG dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.Senin (27 Oktober 2025).
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi JPU dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bireuen Nomor 202/Pid.Sus/2024/PN.Bir tanggal 13 Maret 2025.
Melalui putusan barunya, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika karena meng edarkan sabu-sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, AG dijatuhi hukuman tujuh (7) tahun penjara.
Sebelumnya, JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa AG dengan pidana 12 tahun penjara. Namun, PN Bireuen melalui putusan 13 Maret 2025 menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari semua dakwaan.
Menanggapi putusan tersebut, JPU kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam memori kasasinya, JPU menilai putusan PN Bireuen salah dalam menerapkan hukum. Pandangan itu dibenarkan oleh Hakim Mahkamah Agung, yang dalam putusannya menyatakan bahwa judex facti (pengadilan tingkat pertama) tidak cermat dalam menilai fakta hukum serta keliru dalam mempertimbangkan alat bukti yang dihadirkan di persidangan.
Mahkamah Agung menilai, putusan bebas terhadap terdakwa AG merupakan kekeliruan hukum, karena pengadilan tingkat pertama tidak menerapkan asas pembuktian secara benar dan menyeluruh.
Adapun kronologis perkara berawal pada Minggu, 22 September 2024, ketika Polres Bireuen menangkap saksi N di Desa Matang Nibong, Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen. Dari tangan saksi N ditemukan satu bungkus teh China merek Qink Shan berisi satu paket sabu-sabu.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya riwayat panggilan telepon antara saksi N dan terdakwa AG, yang diakui saksi bahwa keduanya berencana mengantarkan sabu tersebut ke Matang. Saat penangkapan, AG diketahui menunggu di Indomaret Desa Meunasah Baroh, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, dan akhirnya ditangkap oleh petugas Polres Bireuen.
Setelah putusan kasasi diterima, terdakwa AG langsung dieksekusi hari ini ke Lapas Kelas II B Bireuen.
(ISKANDAR)

