Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Penyidik Polda Aceh Menahan Tersangka Kasus Korupsi Wastafel. (Dok Humas Polda) 

 

BANDA ACEH  (GAYOExpost.com)- Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan tersangka kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh berinisial SMY. Penahanan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.

READ  Orasi Runcang Salman Yoga: “Dimana Keistimewaan Aceh yang Dulu Kita Banggakan?”

“Penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap SMY dan dinyatakan sudah cukup bukti selaku tersangka. Untuk memudahkan proses penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Aceh,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Zulhir Destrian, dalam rilis singkat, Rabu malam, 10 September 2025.

READ  Kapolda Aceh Imbau Masyarakat Ciptakan Rasa Aman serta Tidak Mudah Terprovokasi

Zulhir mengatakan, rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka SMY dilakukan pada Rabu, 10 September, mulai pukul 10.30 hingga 21.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 64 pertanyaan dengan total 72 halaman berita acara pemeriksaan atau BAP.

READ  Operasi Zebra Seulawah 2025 Dimulai, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat dan Tertib Berlalu Lintas

Selama pemeriksaan, tersangka SMY turut didampingi penasihat hukum. Selanjutnya, terhadap tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses administrasi penahanan.

“Penahanan terhadap tersangka SMY ini adalah bukti keseriusan Polda Aceh dalam menuntaskan kasus korupsi wastafel. Ini juga menjawab pertanyaan publik terhadap kasus tersebut,” pungkasnya.

 

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *